Minggu, 16 Oktober 2016

PELATIHAN SOSIALISASI SIAGA BENCANA OLEH DINAS KEBAKARAN KOTA BANDUNG

   
Add caption
Dengan meningkatnya jumlah terjadinya kebakaran rumah yang bermula dari kompor gas elpiji dan atau akibat arus pendek listrik, PC LDII Kec. Buahbatu dan SENKOM Mitra Polri Cabang Bandung bekerjasama dengan Dinas Kebakaran (DAMKAR) Kota Bandung, mengadakan acara “ SOSIALISASI SIAGA BENCANA “ , di Gedung Serbaguna dan di pelataran parkir Sabiilul Muttaqiin. dengan mengundang warga Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan masyarakat disekitar masjid Sabiilul Muttaqiin, Jl. Sarijati II No. 3 , Bandung.   
Narasumber dari Dinas Kebakaran Kota Bandung, Bp. Wawan Sungkawa menjelaskan bahwa menghadapi api kita harus mengenali dahulu sifat-sifat api, sehingga nanti akan mudah mengendalikannya. Terjadinya api ujarnya, kalau ada tiga unsur yaitu  Bahan Bakar, Oksigen dan Panas.  Apabila salah satu unsur itu tidak ada atau hilang, maka api tidak akan terjadi atau akan padam. Maka kalau kita menghadapi munculnya kebakaran, jangan panik, sejak sumber api masih kecil segera salah satu unsur itu dihilangkan, misalnya dengan menutup sumber api itu sehingga oksigennya hilang dan api akan padam.  


Ditambahkan pula, bahwa tabung Elpiji itu tidak pernah dan tidak akan pernah meledak, terjadinya kebakaran akibat tabung Elpiji itu dikarenakan adanya kebocoran pada Regulator dan atau akibat Seal Karet pada tabung Elpijinya yang tidak baik. Regulator yang sesuai standar SNI/SII itu tahan untuk penggunaan sebanyak 60 tabung Elpiji, kalau regulatornya sudah rusak harus segera diganti, jangan mencoba diganjal dengan batu misalnya, seperti yang banyak dilakukan oleh masyarakat awam, karena ingin menghemat.
Alat penjepit regulator yang banyak dijual di supermarket-supermarket itupun sebenarnya tidak diperlukan, selama regulator dan seal karet tabungnya baik.
Demo cara pemadaman api dengan tabung APAR ( Alat Pemadam Api Ringan ) dengan ukuran berat 3 kg, yang perlu disediakan di rumah-rumah tinggal, dipertunjukkan oleh petugas Damkar Kota Bandung di pelataran parkir masjid Sabiilul Muttaqiin, Jl. Sarijati  II  No. 3, Margacinta – Bandung.


Ibu-ibu yang sering menghadapi api dalam kegiatan sehari-hari memasak di dapur, diberi kesempatan mencoba memadamkan api dengan APAR tersebut.
Sesuai Perda Kota Bandung, tabung APAR ini wajib disediakan di setiap rumah tinggal warga. Isi tabung kalau tidak dipakai tahan selama dua tahun, dan setelah waktu itu isinya harus diganti atau diisi ulang.  Supaya tidak mubadzir, sebelum kadaluwarsa (expire date), sebaiknya isi tabung APAR ini dipergunakan dan dihabiskan  sebagai latihan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar